PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Bawaslu Banyumas telah menerima puluhan laporan perusakan alat peraga kampanye (APK). Selain itu, Bawaslu juga berusaha mencegah kepada ASN dan kepala desa (kades) yang diduga tidak netral.
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi mengungkapkan pihaknya banyak menerima laporan mengenai perusakan APK. “Ada puluhan yang masuk mengenai laporan perusakan APK,”ujar Imam di sela-sela kegiatan Fasilitasi Pelatihan Saksi, di Purwokerto, Selasa-Kamis (19-21/12/2023).
Menurutnya, berbagai aduan tersebut berasak dari berbagai kecamatan di Banyumas. Misalnya saja soal APK yang dipasang tidak sesuai regulasi atau perusakan APK peserta Pemilu. Pelanggaran semacam itu, terjadi hampir merata di setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Banyumas.
“Aduannya dari berbagai kecamatan yang ada di Banyumas. Hampir merata dari seluruh kecamatan. Dan perusakan juga dialami dari berbagai macam partai politik,”jelasnya.
Mengenai masalah netralitas, laporannya mencapai puluhan. Pelanggaran tersebut melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), dan perangkat desa. Bawaslu telah mengambil langkah-langkah terkait dugaan pelanggaran netralitas ini.
"Kami lebih fokus pada pencegahan, tetapi jika pelanggaran tetap terjadi, kami akan mengambil tindakan dengan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan diproses,” kata Imam.
Imam menjelaskan bahwa langkah pencegahan melibatkan peringatan lisan dari Bawaslu saat menemui indikasi pelanggaran. Tindakan tersebut dilakukan hingga batas toleransi, setidaknya tiga kali peringatan.
"Pencegahan ini contohnya ketika kami mengetahui bahwa ASN atau perangkat desa, termasuk Kades, terlibat dalam forum kampanye, kami memberikan penjelasan. Namun, jika tetap melanggar setelah satu atau dua kali peringatan, kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi," ungkapnya.
Editor : EldeJoyosemito