get app
inews
Aa Read Next : Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan Tak Terbukti Kampanye

Bawaslu Beberkan Pelanggaran yang Terjadi di Tahun 2023, Ini Daftarnya 

Senin, 01 Januari 2024 | 07:13 WIB
header img
Penindakan terhadap APK yang melanggar. (Foto: Istimewa)

"Satu kasus perusakan APK dihentikan karena tidak terpenuhi unsurnya setelah dilakukan proses klarifikasi baik pelapor, saksi maupun saksi terlapor, kemudian satu laporan tidak terpenuhi syarat formilnya dan dihentikan oleh Bawaslu. Serta satu kasus laporan dugaan kampanye di tempat ibadah dengan ancaman pidana pemilu dihentikan karena tidak terpenuhi syarat materielnya," ujar Imam. 

Bawaslu Banyumas juga telah berhasil melakukan Penyelesaian Sengketa Antar Pemilu (PSAP) terkait APK di Jatilawang dengan mediasi. Namun demikian masih ada satu laporan yang diproses di Panwaslu Jatilawang terkait kasus APK yang ditempeli stiker oleh peserta pemilu lain. 

"Bawaslu Banyumas juga tengah melakukan proses penanganan temuan, kampanye tidak ada pemberitahuan, serta tidak mengantongi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye dari Polri di Cilongok, sekaligus pembagian bahan kampanye kalender dan minyak goreng. Temuan berdasarkan pada patroli cyber yang dilakukan Bawaslu Banyumas," kata Imam. 

Masih di tahun 2023, selama tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas juga sudah berhasil menangani pelanggaran berupa netralitas ASN. Kasus tersebut sudah final dengan dicopotnya oknum ASN di Dinas Pendidikan di Kecamatan Banyumas dari jabatan sebagai kepala sekolah, dan ditunda kenaikan pangkatnya. 

"Yang bersangkutan terbukti tidak netral dalam tahapan verifikasi dukungan calon DPD dengan terbukti terlibat aktif mengajak dan mendukung salah satu calon anggota DPD dari Jawa Tengah. Rekomendasi Bawaslu kemudian dikirim ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan keluar putusan hukuman yang ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabuapaten Banyumas," ujarnya. 

Imam Arif berpesan, di tahun 2024, diharapkan peserta pemilu dan masyarakat dapat menyongsong pesta demokrasi dengan kondusif, dan bisa memilih pemimpin yang terbaik untuk masa lima tahun mendatang. 

"Mari jaga Pemilu yang tinggal sebentar lagi dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Jangan mencoba untuk melanggar UU Pemilu, karena risikonya sangat besar,”tandasnya.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut