PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Bawaslu Banyumas telah melakukan pengawasan 419 kegiatan kampanye peserta pemilu di tahun 2023. Di sisi lain, Bawaslu juga melakukan berbagai macam tindakan terhadap pelanggaran alat peraga kampanye (APK) serta soal netralitas.
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan pihaknya telah mengawasi kegiatan kampanye peserta pemilu sebanyak 419 kegiatan. “Kegiatan kampanye tersebut dilakukan oleh peserta pemilu, baik parpol, perseorangan DPD dan pasangan calon Presiden (capres) serta calon Wakil Presiden cawapres),”kata Imam Arif Setiadi, saat pergantian tahun 2023 menuju 2024.
Menurutnya, dari seluruh kegiatan kampanye yang diberitahukan dan ditembuskan kepada Bawaslu, telah dilakukan pengawasan oleh jajaran Bawaslu.
“Mulai dari Bawaslu Kabupaten, Panwaslu di 27 kecamatan, dan di 331 desa serta kelurahan oleh Pengawas Desa/Kelurahan,”katanya.
Kampanye yang dilakukan di antaranya adalah dengan pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga serta kegiatan lain yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan pemilu.
"Sebagian kegiatan lain yang kami awasi adalah kegiatan pentas seni, olahraga dan kegiatan lainnya oleh para caleg maupun tim pelaksana kampanye,”ujarnya.
Terkait dengan maraknya alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu Banyumas, karena melanggar aturan pemasangan, Imam mengatakan jumlahnya mencapai ribuan APK.
"Dari total pendataan di tanggal 1 November 2023, terdapat 16.460 APK yang dipasang di di wilayah Kabupaten Banyumas. Sebanyak 5.744 masuk kategori melanggar aturan pemasangan baik di SK KPU Banyumas No 398/2023 maupun SK Pj Bupati Banyumas 270/2023 dan PKPU 15 serta PKPU 20/2023,”jelas dia.
Pengawasan di tahapan kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga tutup tahun di 31 Desember 2023, Bawaslu Banyumas mencatat terdapat sejumlah pelanggaran pemilu. "Kasus perusakan APK dan Penghilangan APK mendominasi. Laporan yang sudah diregister Bawaslu ada 3 kasus.
Editor : EldeJoyosemito