get app
inews
Aa Read Next : KPU Banyumas Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Apresiasi Pemanfaatan Media Sosial

Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Rinciannya Beserta Tugas dan Masa Kerjanya

Jum'at, 05 Januari 2024 | 12:57 WIB
header img
Ilustrasi Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024. Foto Eka Guspriadi/iNews

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024, tugas dan masa kerjanya. Berikut rincian gaji pengawas TPS Pemilu 2024 bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai pengawas TPS. 

Berdasarkan pengumuman resmi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai tanggal 2 Januari hingga 6 Januari 2024. Bagi yang ingin mendaftar, diharapkan untuk melengkapi beberapa berkas yang diperlukan sebelum masa pendaftaran berakhir.

Lalu, berapa besarnya gaji yang diterima oleh pengawas TPS Pemilu 2024 dan apa saja tugas serta masa kerjanya? Berikut ulasannya seperti dikutip dari iNews.id, Jumat (5/1/2024).

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 

Berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024? Berikut rinciannya berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 : 

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan

4. Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan

5. Gaji Pelaksana teknis non PNS: Rp1.500.000 juta per bulan

6. Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan

7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan

8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Dilansir dari laman Bawaslu, pengawas TPS Pemilu 2024 akan menjalankan tugasnya selama satu bulan penuh. Jadwal pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 22 Januari dan berakhir pada tanggal 21 Februari 2024.

Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS Pemilu 2024 (PTPS) akan mengemban beberapa tugas, diantaranya sebagai berikut: 

1. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara

2. Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran: Menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

3. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan

4. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara

Itulah ulasan terkait gaji pengawas TPS Pemilu 2024 beserta tugas dan masa kerjanya. Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut