PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada keluarga anggota Polresta Banyumas pada hari Minggu (7/1/24).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Rekonfu Polresta Banyumas dan dipimpin oleh Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto. Hadir juga dalam acara tersebut PJU Polresta Banyumas serta keluarga anggota Polresta Banyumas.
Wakapolresta Banyumas menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan maklumat dan arahan dari Polda Jawa Tengah untuk menyosialisasikan, menindak, dan menegakkan hukum terkait penggunaan knalpot Brong sesuai peraturan yang berlaku.
"Hari ini kami menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi kepada anggota Polresta Banyumas beserta keluarganya terkait larangan penggunaan knalpot Brong. Tujuannya adalah agar anggota, keluarga, dan masyarakat memahami aturan dan petunjuk terkait larangan knalpot Brong,”jelasnya
Menurut Wakapolresta, aturan terkait penggunaan knalpot telah diatur dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi.
"Kami tidak memandang bulu, semua sama di mata hukum. Jika ada keluarga anggota Polri yang masih menggunakan knalpot Brong, kami akan mengambil tindakan," tegasnya.
Wakapolresta juga mengajak masyarakat, khususnya keluarga besar Polri, untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas di wilayah Banyumas.
"Dalam kesempatan ini, saya mengajak keluarga besar Polri Polresta Banyumas dan seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam mendukung tugas Kepolisian dengan tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan berlalu lintas yang aman dan kondusif,”ujarnya.
Terkait upaya pencegahan penggunaan knalpot Brong, Wakapolresta menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi di bengkel motor.
"Polresta Banyumas bersama Polsek jajaran telah menyosialisasikan ke bengkel motor untuk tidak menjual atau memasang knalpot Brong," ungkapnya.
Untuk diketahui, peraturan terkait knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Motor dengan kubikasi 80-175 cc memiliki batas kebisingan maksimal 80 dB, sementara motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Penegakan terhadap pengendara dengan knalpot bising mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1), yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, termasuk larangan penggunaan knalpot bising.
Editor : EldeJoyosemito