PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Seorang oknum pengacara di Purwokerto dilaporkan ke Polresta Banyumas. Pengacara berinisial K tersebut diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp923 juta lebih.
Menurut Penasihat Hukum Agus Triatmoko, kliennya telah melaporkan pelaku “Kami telah melaporkan dengan ke Polresta Banyumas Nomor : STTLP/134/X1/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Kami sebenarnya telah membuat pengaduan mengenai kasus tersebut April tahun 2021,”katanya pada Rabu (17/1/2024).
Tetapi, lanjutnya, pada 2021-2022 tidak ada tindakan. Lalu, pihaknya mengirim surat terkait perkembangan pengaduan tidak ada respons. “Kita sampai 3 kali berkirim dan akhirnya dipanggil sama korban untuk dimintai keterangan kembali,”ujar dia.
Sementara korban yang bernama Rikam (40) menjelaskan kejadian penggelapan dan penipuan itu dialaminya saat ia tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rel KA di Kabupaten Cilacap waktu menjabat Kepala Resor Jeruklegi pada tahun 2019.
Dan dengan iming-iming oleh oknum pengacara K tersebut, ia dijanjikan bebas dan tidak akan menjalani proses hukum. "Jadi saya mau mengeluarkan uang tersebut kepada dia. Sebab dijanjikan bebas dan tidak akan diproses,”katanya.
Menurutnya, dia mengeluarkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp923,5 juta. Namun demikian, dirinya tetap dihukum dan mendekam di penjara selama 2 tahun 2 bulan.
Karena K tidak memenuhi perjanjian dan pihaknya merasa ditipu, dia kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut.
Editor : EldeJoyosemito