PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - 19 sepeda motor milik pelajar terjaring razia yang dilakukan Sat Lantas Polresta Banyumas. Razia knalpot brong atau knalpot bising di sekolah ini dilakukan untuk mencegah penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar.
Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pandega F mengatakan, penindakan knalpot brong dilakukan Sat Lantas Polresta Banyumas bersama Denpon Purwokerto. Kali ini dengan mendatangi langsung SMK Wiworotomo Purwokerto pada, Jum'at (19/1).
"Hari ini kami melaksanakan edukasi larangan knalpot brong sekaligus melakukan pengecekan kendaraan menggunakan knalpot brong yang terpakir dihalaman sekolah," kata Galuh dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 19 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau bising. Selanjutnya diamankan ke kantor Sat Lantas dan dibuatkan surat tanda terima kepada Waka Kesiswaan sekolah tersebut.
Selain knalpot brong, petugas juga mendapati pelanggaran lalu lintas seperti tidak ada spion dan plat nomor tidak lengkap sebanyak 47 Kedaraan. Selanjutnya diberikan tanda kusus dan didatakan oleh Waka Kesiswaan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut dan diperhitungkan dengan nilai mental kepribadian siswa pada sekolah tersebut.
"Jadi kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan efek deterent kepada siswa yang lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman dan nyaman," ungkapnya.
Sementara menurut Ketua Osis SMK Wiworotomo Purwokerto, Muhammad Haikal Putra Pratama mengatakan, sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Polresta Banyumas untuk mendukung langkah kepolisian dan mewujudkan Kabupaten Banyumas Zero Knalpot Brong.
"Saya mewakili siswa dan didukung pihak sekolah mengapresiasi kegiatan edukasi yang dilakukan Polresta Banyumas sekaligus mendukung Kabupaten Banyumas Zero Knalpot Brong menuju pemilu 2024 yang aman dan damai," ucapnya.
Ia pun berharap dengan adanya kegiatan ini para siswa semakin tertib aturan lalu lintas seperti penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lainnya.
Editor : Arbi Anugrah