get app
inews
Aa Read Next : Partai Nasdem Banyumas Pastikan Dukung Sadewo-Lintarti, Siap untuk Memenangkan

Anwar Usman Tak Hadiri Mediasi di PN Jakarta Pusat Soal Gugatan Mundur dari Warga Banyumas

Senin, 22 Januari 2024 | 14:11 WIB
header img
Anwar Usman Tak Hadiri Mediasi di PN Jakarta Pusat Soal Gugatan Mundur dari Warga Banyumas. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Anwar Usman, mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tidak menghadiri persidangan dengan agenda mediasi atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada senin (22/01/3024) pagi. Sidang mediasi ini dilayangkan oleh belasan warga asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam sidang kali ini, para penggugat masih tetap meminta kepada Anwar Usman untuk mundur sebagai Hakim Konstitusi, semua dilakukan demi terciptanya kemandirian lembaga peradilan yang bebas dari intervensi manapun.

Menurut Aan Rohaeni, juru bicara Penggugat mengatakan, meski telah menjalankan tiga kali sidang dengan agenda mediasi, namun Anwar Usman rupanya tetap tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan masih menjalankan tugas negara. Sehingga pada sidang mediasi kali ini hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya dari bagian hukum Mahkamah Konstitusi.

"Karena ini adalah persidangan perdata, maka para prinsipal yang harus menghadiri langsung persidangan dengan agenda mediasi," kata Aan kepada wartawan.

Padahal, agenda mediasi, merupakan hal terpenting yang harus dilaksanakan untuk mendengarkan tawaran perdamaian dari para pihak, berdasarkan Perma No. 1 tahun 2016.

"Dalam hal ini, para penggugat tetap beritikad baik untuk memberikan ruang kepada tergugat untuk memberikan tawaran mediasi atas gugatan yang telah dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakara Pusat," ujarnya.

Atas ketidakhadiran tergugat Anwar Usman, para penggugat yang telah datang ke persidangan, masih tetap pada pokok gugatan, yakni menginginkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim MK. Setelah dalam persidangan etik, tergugat telah secara terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat berdasarkan putusan MKMK. 

Sementara menurut kuasa hukum para penggugat Edy Halomoan Gurning mengatakan, dalam sidang kali ini, para penggugat juga telah menyampaikan resume mediasi kepada hakim mediator, sekaligus menyampaikan tawaran perdamaian kepada tergugat. 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut