get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Desa di Banyumas Gelar Umbul Doa dan Yasinan untuk Pilkada yang Damai

Bawaslu telah Tangani 11 Dugaan Pelanggaran Pemilu di Banyumas, Ini Hasilnya

Rabu, 24 Januari 2024 | 13:18 WIB
header img
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas menangani 11 perkara pelanggaran Pemilu. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas menangani 11 perkara pelanggaran Pemilu. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono mengatakan Bawaslu telah memutuskan ke-11 perkara dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. 

“Semua dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran administrasi, pidana, dan Undang-Undang lainnya, sudah diputuskan oleh Bawaslu," ujarnya pada Rabu (24/1/2024).

Dari 11 perkara yang ditangani, belum ada yang naik ke tahap penyidikan terkait dugaan pidana Pemilu. 

“Belum ada yang dinaikkan ke tingkat penyidikan dari 11 perkara tersebut, karena kurangnya bukti berdasarkan hasil pembahasan di sentra Gakkumdu bersama jaksa dan penyidik Polresta Banyumas,”jelas dia.

Meskipun demikian, Bawaslu Banyumas telah menetapkan adanya pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Satu perkara di Kecamatan Banyumas terkait kepala sekolah SD telah mendapatkan putusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian kabupaten," ungkap Yon.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut