Selanjutnya, terkait pidana Pemilu terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK), ada 3 perkara, namun tidak dapat dibuktikan.
"Kemudian, terkait Undang-Undang lain, kami memberikan saran perbaikan rekomendasi Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kampanye yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk 2 calon legislatif, satu dari partai Gerindra untuk DPR RI dan satu lagi dari partai Gerindra untuk Kabupaten. Rekomendasi tersebut sudah disampaikan, dan putusannya akan diberikan oleh KPU," katanya.
Yon menyebut bahwa masih terdapat perkara yang menunggu pleno. "Masih ada beberapa perkara yang menunggu pleno, karena masih ada waktu untuk proses penanganan pelanggaran selama 14 hari. Salah satunya adalah kasus pemasangan APK tanpa izin pemilik lahan di halaman rumah bersertifikat milik pelapor,”ujarnya.
Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah menangani 4 kasus, di antaranya satu kasus yang telah terbukti di Kecamatan Banyumas, Purwojati, RSUD Banyumas, dan Camat Kedungbanteng.
Sementara itu, belum ada laporan atau temuan terkait kasus money politik atau politik uang hingga saat ini.
"Untuk politik uang, hingga kini belum ada laporan atau temuan. Kami masih melakukan penelusuran awal, karena beberapa unsur dan saksi serta alat bukti harus terpenuhi sebelum proses penelusuran dapat diregistrasi,”paparnya.
Editor : EldeJoyosemito