CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di depan sebuah toko di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Korban mengalami luka-luka dan pendarahan setelah dianiaya dengan kapak.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah FP (22) dan WSA (24) warga Cilacap Selatan, serta IGAP (23) warga Cilacap Tengah.
Sedangkan DR (36), berasal dari Kampung Laut Cilacap. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kampak dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu (21/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, tiga tersangka yang berboncengan sepeda motor sedang mengantar saudara mereka dan terlibat cekcok dengan tiga orang pengendara lain di lokasi kejadian.
"Di sekitar lokasi sempat cekcok, ada perkataan yang menyinggung tersangka sehingga sempat saling pukul dan menghindar. Korban dilukai dengan kampak oleh tersangka pada bagian leher dan tangannya," ujar Kapolresta Cilacap dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (31/1/2024).
Kapolresta menambahkan bahwa kedua kelompok, yaitu tersangka dan kelompok korban, tidak saling kenal.
Pertikaian tersebut dipicu oleh perkataan yang disampaikan korban yang menyakiti perasaan tersangka. Selain itu, keterlibatan minuman keras juga memperburuk situasi.
"Kapak yang digunakan sebenarnya untuk mengolah ikan dan saat itu dibawa dijepit di kaki. Karena melihat adiknya dipukul dan terancam, tersangka kemudian mengambil kampak dan spontan mengarahkannya ke salah satu tersangka lainnya," tambahnya.
Dalam keterangan lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa peristiwa ini murni karena kesalahpahaman di tempat kejadian. Saat ini, korban masih dalam perawatan dan luka yang dialaminya sedang dalam proses penyembuhan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke polisi jika mengetahui kejadian serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan pelakunya dapat ditangkap jika ada petugas di jalan," imbau Kapolresta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dan mereka dapat dihukum dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito