PURWOKERTIO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Purwokerto melakukan pemanggilan terhadap 38 akun usaha yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini yang berlangsung di Kantor Kejari Purwokerto tersebut bersifat persuasif.
Acara diisi dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, mereka yang diundang bisa mengikutkan karyawan perusahaannya untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
Acara itu merupakan kegiatan lanjutan, karena sebelumnya sudah ada sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan melalui surat.
Setelah surat dilanjutkan dengan kunjungan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan ke lokasi usaha.
Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Purwokerto Nila Aldriani menjadi pembicara dalam acara tersebut. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Rosalina Agustin selaku Kepala Bidang Kepesertaan serta Susilowati dan Aam Cahyono selaku petugas pemeriksa.
Kegiatan semacam ini akan rutin dilakukan dengan menyasar semua unit usaha di Banyumas dan sekitarnya seperti pabrik, ritel, dan lain lain. Pada kesempatan kali ini ke-38 akun usaha yang dipanggil adalah apotik.
“Setiap akun usaha harus mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Undang-undang No 24 Tahun 2011 mengatur tentang hal tersebut. Para pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,”kata Nila.
Menurutnya, para pemilik usaha wajib mematuhi peraturan itu. “Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar dapat berupa teguran secara tertulis, denda hingga rekomendasi pencabutan izin usaha,”jelasnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Antony Sugiarto menyampaikan harapannya agar perusahaan dapat berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan
“UMK Banyumas kan masih relatif kecil di sekitar angka 2,1 jutaan, kalau terjadi kecelakaan kerja paling sengsara kan karyawannya,”kata Antony.
Karena itulah dia berharap perusahaan paling tidak bisa mengikuti tiga program untuk seluruh karyawannya.
Yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Sementara untuk perusahaan yang mampu kedepannya dapat menambah program pensiun. Setelah mengikuti empat program tersebut, peserta secara otomatis akan mendapatkan tambahan program JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan.
Editor : EldeJoyosemito