PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Enam orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Banyumas pada Jumat (16/2) diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas. Keenam orang tersebut merupakan kelompok geng yang bernama geng Gaza Wangon.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan jika para tersangka secara sadar melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ID (21), warga Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, dengan menggunakan senjata tajam. Akibat tindakan kelompok geng tersebut, korban mengalami luka di tangan kiri dengan jari kelingking putus serta jari manis sobek.
“Jadi modusnya para pelaku melakukan penganiayaan didasari balas dendam karena rumah salah satu pelaku diserang pakai mercon dan selanjutnya para pelaku balas dendam melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan mengunakan sajam yang menyebabkan korban luka-luka," kata Adriansyah dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
Keenam pelaku tersebut rata-rata anak muda, warga Kecamatan Wangon, mereka berinisial FD (17) warga Desa Klapagading, YP (19) waga Desa Jambu, HS (16) warga Desa Klapagading Kulon, AA (16) warga Desa Klapagading Kulon, BP (22) warga Desa Jambu, dan TA (19) warg Desa Klapagading Kulon.
Adriansyah menjelaskan peritiwa itu terjadi pada Jum'at (16/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Kronologinya, korban yang saat itu tengah jaga eksavator beserta 10 orang teman-temanya secara tiba tiba didatangi serombongan orang dengan menggunakan tiga sepeda motor. Mereka langsung menyerang korban beserta teman-temanya.
Pada saat itu juga korban dan kawan kawannya langsung membubarkan diri, namum korban terpeleset sehingga terkena sabitan senjata tajam oleh para pelaku. Dengan adanya peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Sabtu (17/2/24), petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku BP. Setelah diinterogasi, BP mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut dengan lima rekan lainnya.
berdasarkan keterangan BP, petugas berhasil mengamankan lima pelaku lainya berikut barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah parang, satu buah stick golf, satu buah clurit Panjang, satu unit motor honda scoopy, satu unit motor honda vario, dan satu unit motor honda beat," jelasnya.
Keenam para pelaku dijerat kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP. "Para pelaku diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara", pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah