get app
inews
Aa Read Next : Mengapa Hari Jadi Banyumas Ditetapkan pada 22 Februari? 

DPRD Kebumen Setujui Perda Penanganan Stunting dan Pengembangan Pesantren

Selasa, 20 Februari 2024 | 09:50 WIB
header img
DPRD Kebumen telah menyetujui dua Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna pada Senin (19/2/2024). (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-DPRD Kebumen telah menyetujui dua Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna pada Senin (19/2/2024). 

Dua Perda tersebut adalah Perda Pencegahan dan Penanganan Stunting, serta Perda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Perda ini, yang diinisiasi oleh DPRD, dirancang untuk memberikan arahan, dasar, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Kebumen, serta pengembangan pesantren dan pendidikan keagamaan.

Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, yang mewakili Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, menyambut baik pengesahan dua Perda oleh DPRD Kebumen. Dengan adanya Perda Stunting, Rista menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menjadi lebih kuat dalam upaya pencegahan stunting.

"Dengan Perda Stunting ini kita menjadi lebih paripurna, dalam melakukan berbagai upaya penanganan stunting. Terutama dalam hal pencegahan, bagaimana stunting mampu kita cegah dari usia remaja atau sebelum nikah," ujar Rista.

Menurut Rista, dengan adanya Perda ini, arah penanganan stunting sekarang memiliki tujuan yang seragam. Pemerintah Daerah terus berupaya mengurangi angka stunting melalui program-program, termasuk pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil dan balita.

"Alhamdulillah, angka stunting kita sudah turun menjadi satu digit, yakni 9,9 persen, dari 16 persen pada awal kepemimpinan kami. Harapannya, dengan Perda ini, kita bisa mencapai zero stunting di Kabupaten Kebumen," tambahnya.

Adapun Perda Pesantren dimaksudkan untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pengambilan kebijakan untuk memfasilitasi pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sesuai dengan kewenangannya.

"Harapan saya setelah Perda ini ditetapkan dapat dilaksanakan dan disosialisasikan dengan baik oleh Perangkat Daerah dan pihak terkait, serta mendorong optimalisasi pelaksanaan fungsi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Kabupaten Kebumen agar semakin kuat peran dan fungsinya dalam membangun nilai-nilai kehidupan manusia," tandasnya.
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut