get app
inews
Aa Read Next : UHC Banyumas Wujud Nyata Mudahkan Akses Layanan Kesehatan untuk Warga

Kado Hari Jadi, Banyumas Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan Karena Raih UHC

Kamis, 22 Februari 2024 | 12:58 WIB
header img
Pemkab Banyumas menerima menerima Piagam Penghargaan dari BPJS Kesehatan atas pencapaian Universal Health Coverage (UHC). (Foto: iNewsPurwokerto)

“Pencapaian UHC Kabupaten Banyumas ini sebagai perwujudan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Jaminan Sosial (RPJMN) Tahun 2020-2024. Tentunya hal ini akan memberikan kemudahan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat langsung mengakses layanan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan sejak penduduk tersebut didaftarkan,” ujar Mulyo. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menuturkan UHC Kabupaten Banyumas termasuk UHC Non Cut Off yang manfaatnya ialah apabila pemerintah daerah mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN bisa langsung aktif dan dapat langsung mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan.

“Manfaat lain UHC bagi masyarakat antara lain masyarakat akan mendapatkan kepastian penjaminan layanan kesehatan, menurunkan kemiskinan dan meningkatkan angka harapan hidup, dan tentunya akan membuat masyarakat semakin sejahtera serta mengoptimalkan derajat kesehatan masyarakat,” tutur Niken.

Dia menuturkan salah satu misi Pemerintah Kabupaten Banyumas ialah meningkatkan kualitas hidup warga melalui pemenuhan kebutuhan dan layanan dasar pendidikan dan kesehatan.

“Kami harap Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat menjadi penggerak untuk meningkatkan dukungan terhadap keberlangsungan Program JKN sebagai program strategis nasional di Wilayah Kabupaten Banyumas,” ungkapnya.

Niken menambahkan Pemerintah Kabupaten Banyumas diharapkan dapat terus mendukung Program JKN dengan tetap mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di wilayah Kabupaten Banyumas agar semakin banyak penduduk di wilayah Kabupaten Banyumas yang terlindungi jaminan kesehatan sebagai peserta JKN.

“Tentunya perlu peran masyarakat yang belum terdaftar segera mendaftar dan badan usaha atau pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam skema Pekerja Penerima Upah (PPU) serta kami sangat mengharapkan peserta mandiri dan badan usaha rutin membayar iuran tepat waktu,” ujar Niken.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut