BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Seorang pria di Kabupaten Banyumas tega melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun. Pria berinisial TP (41) warga Kecamatan Kemranjen itu ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena mencabuli teman main anaknya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada Sabtu (24/2).
“Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami minta keterangan lebih lanjut,” kata Kasat Adriansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Adriansyah menjelaskan, kronologi pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan pada Kamis (18/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan ketika korban tengah bermain bersama anaknya.
"Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya. Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban lantas pulang kerumahnya dan menangis, lalu menceritakan semua perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Mendapati laporan tersebut, pihak keluarga korban akhirnya sepakat untuk melaporkan TP ke Polisi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas," jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Adriansyah, pelaku diancam pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Arbi Anugrah