Menurut Kepala Dinkominfo, pelanggaran UU ITE sering terjadi di masyarakat, seperti penyebaran konten tidak senonoh, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan, ancaman, penyebaran hoaks, teror, dan ujaran kebencian di dunia maya.
"Tenaga pendidik dapat melibatkan peserta didik dalam strategi literasi digital dengan mengelola waktu penggunaan gawai, menunjukkan empati kepada siswa, dan mempromosikan pemikiran kritis. Namun, tetap perlu memahami dan mengawasi keamanan siber serta privasi siswa, khususnya dalam menghadapi perilaku perundungan di dunia maya," tegasnya.
Dalam acara yang sama, Kepala Program Studi Diploma ITT Telkom Purwokerto, Agung Wicaksono, juga hadir sebagai narasumber. Sebanyak 50 tenaga pendidik SMAN 2 Purbalingga turut serta dalam diskusi tersebut. Salah satu guru, Agus Purnomo, menyatakan antusiasme mengikuti diskusi tersebut.
"Kemajuan teknologi menjadi tantangan dalam dunia pendidikan, namun dengan adanya diskusi ini, berbagai solusi alternatif dapat dijajaki. Kami berharap siswa juga dapat benar-benar memahami manfaat teknologi, bukan malah terjebak dalam kemajuan teknologi," ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito