Setelah menerima laporan, selanjutnya unit Reskrim Polsek Ajibarang melakukan penyelidikan dengan sasaran DS (32) warga Kecamatan Ajibarang dimana yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman terkait pencurian burung di wilayah Polsek Ajibarang pada tahun 2020.
"Saat dilakukan interogasi, DS yang awalnya tidak mengaku kemudian mengakui perbuatannya telah mengambil 1 ekor burung pleci berikut sangkarnya dan telah di jual kepada seorang laki laki tidak dikenal melalui media sosial (facebook). DS kenudian kami amankan, Rabu (9/2),"katanya pada Jumat (11/2/2022).
Saat ini DS kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Dati tangan DS diamankan pula barang bukti berupa satu buah kandang burung dalam kondisi hancur dan satu unit sepeda motor Yamaha RXS berikut STNK.
"DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito