Moro Purwokerto, yang tempat perbelanjaan legendaris, sudah mulai mengalami penurunan sejak pandemi Covid-19 melanda.
"Sejak pasca Covid, terkena dampaknya dan terdapat tunggakan yang tidak dapat dibayar. Moro bukan hanya dimiliki oleh satu keluarga, tetapi memiliki delapan pemegang saham. Kemudian, tidak ada kesepakatan di antara kedelapan orang tersebut," jelas Aan.
Awalnya, pemegang saham berusaha bertahan, tetapi menghadapi hutang bank. Pada 17 Oktober 2023, mereka memutuskan untuk menghentikan operasional demi keberlangsungan para karyawan.
Setidaknya, terdapat 431 karyawan Moro yang terkena dampak. Sementara itu, tanggungan pembayaran kepada karyawan mencapai Rp12 miliar.
Setelah dinyatakan pailit, tanggung jawab atas aset dan hutang semua ditangani oleh kurator.
Meskipun pihak bank memiliki hak untuk menjual sendiri selama dua bulan, mereka telah menyerahkan proses penjualan kepada kurator agar dapat segera terlaksana.
Editor : EldeJoyosemito