PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Berawal temuan mayat terikat diduga korban pembunuhan pada pertengahan Februari 2024, di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Polres Purbalingga berhasil mengungkap dan menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini beserta barang buktinya.
AKP Aris Setiyanto, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, mengatakan bahwa kejadian ini berawal ketika ditemukannya mayat di Sungai Serayu pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024.
"Saat ditemukan (kondisi mayat) dalam keadaan terikat tali tambang di bagian perut. Ujung talinya terikat pada batu cor dengan berat kurang lebih 20 kilogram," kata AKP Aris Setiyanto, Jumat (8/3/2024) siang.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala sebelah kanan dan patah tulang sampai dasar kepala. Selain itu, terdapat perdarahan di selaput otak dan tanda-tanda kematian akibat tenggelam.
Setelah kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga bersama tim Jatanras Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut. Hasilnya, identitas korban dapat diketahui bernama Okta Novan Dwi (22), seorang sopir yang tinggal di Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama tim Jatanras Polda Jateng akhirnya pelaku pembunuhan berhasil diketahui dan kemudian diamankan pada Selasa (20/2). Tersangka berjumlah empat orang yang memiliki peran masing-masing," ungkapnya.
Aris menjelaskan jika para pelaku yang berhasil ditangkap adalah P (37) yang bekerja sebagai sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, yang bertindak sebagai eksekutor. Selanjutnya, AB (22) dari Kabupaten Kendal dan dua orang dari Kabupaten Batang dengan inisial KSA (24) dan AT (19). Ketiganya turut membantu dalam melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Motif pelaku utama berinisial P selaku eksekutor melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban," ujarnya.
Menurut Aris, berdasarkan keterangan tersangka P, korban memiliki hutang sebesar Rp6,3 juta terkait transaksi jual beli material. Namun, karena saat ditagih, korban menolak untuk membayar dan bahkan menggunakan kata-kata kasar. Hal ini membuat tersangka P merasa tersinggung dan akhirnya melakukan tindakan tersebut.
Kejadian pembunuhan tersebut berawal pada hari Kamis (15/2) ketika tersangka P sedang bersama korban di daerah Kabupaten Batang. Tiba-tiba, tersangka menabrak mundur korban menggunakan truk ketika korban sedang berdiri di belakang truk tersebut. Korban yang tidak sadarkan diri kemudian dimasukkan ke dalam truk oleh tersangka P.
Kemudian, tersangka P membawa korban ke salah satu kostel di wilayah Kabupaten Batang. Setelah itu, tersangka P menghubungi tiga temannya, yaitu AB, KSA, dan AT, untuk menjaga korban. Saat dilakukan pengecekan, korban masih bernafas namun tidak sadar.
Pada Jumat, (16/2) empat tersangka membawa korban ke Kabupaten Purbalingga dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih. Setibanya di Purbalingga, korban yang masih dalam keadaan tidak sadar diikat dengan tali, diikatkan batu cor, lalu dilemparkan ke Sungai Serayu dari atas jembatan di wilayah Desa Kembangan Kecamatan Bukateja.
Beberapa barang bukti telah diamankan pihak kepolisian, termasuk seutas tali tambang berwarna biru dengan panjang 21,55 meter, sebuah batu cor, pakaian yang dipakai oleh korban, satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi H 8915 UM, satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi H 1870 UM, dan dua telepon genggam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Editor : Arbi Anugrah