get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Diduga Hendak Tawuran, Seorang Pelajar di Banyumas Ditangkap Polisi Karena Bawa Sajam

Selasa, 12 Maret 2024 | 22:58 WIB
header img
Diduga Hendak Tawuran, Seorang Pelajar di Banyumas Ditangkap Polisi Karena Bawa Sajam. Foto : Ilustrasi

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Seorang pelajar SMA ditangkap oleh polisi karena kedapatan membawa senjata tajam di pinggir jalan Desa Kelapa Gading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Senin (11/3) dini hari. Pelajar kelas X itu berinisial ADL (16) asal Kecamatan Lumbir, Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan jika pelajar tersebut diamankan setelah membawa sebilah senjata tajam jenis egrek sawit yang memiliki panjang kurang lebih sekitar 50 centimeter.

"Sajam itu dibawa diduga dengan tujuan untuk melakukan penyerangan antar kelompok TOS (Tikungan Of Slow) melawan kelompok GTA (Gili Turi Asik)," ujar Adriansyah dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).

Adriansyah menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada hari Senin (11/23) sekitar pukul 01.30 WIB. Ketika itu warga melihat segerembolan anak muda tengah membawa senjata tajam berhenti di pinggir jalan Desa Kelapa Gading, Kecamatan Wangon.

Melihat hal tersebut, warga lantas menghampiri segerombolan pemuda tersebut dan mendapati sebilah egrek sawit yang diduga akan digunakan untuk tawuran antar kelompok. Warga yang mengamankan langsung menyerahkannya kepihak Kepolisian setempat.

"Saat ini pemuda tersebut beserta barang bukti telah kita amankan, atas perbuatanya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak," pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut