PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Polres Purbalingga mengadakan patroli gabungan dan razia terhadap sepeda motor di lokasi yang diduga sebagai tempat balap liar, yakni jalan raya antara Desa Cilapar dan Desa Tejasari, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, pada Sabtu (16/3/2024) sore.
Sebagai hasilnya, puluhan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas berhasil diamankan.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Arief Wiranto, yang memimpin kegiatan tersebut menyatakan bahwa pada hari itu, personel gabungan dari Satsamapta dan Satlantas Polres Purbalingga melaksanakan patroli gabungan sebagai tindakan antisipasi terhadap kerawanan pada sore hari.
"Kegiatan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya indikasi balap liar dan pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan di jalan Desa Cilapar - Tejasari, Kecamatan Kaligondang," ungkapnya.
Arief menyebutkan bahwa hasil dari kegiatan sore itu adalah diamankannya 67 sepeda motor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan. Di antaranya, pelanggaran seperti tidak memasang nomor polisi, tidak menggunakan spion, dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, juga diamankan lima STNK sebagai barang bukti.
Editor : EldeJoyosemito