Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Cemburu Buta Ngamuk Remaja yang Diduga Miliki Hubungan Asmara dengan Istri Sirinya
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Cilacap Bongkar Kepemilikan 9 Kg Bahan Peledak, 2 Diringkus

Rabu, 20 Maret 2024 | 07:08 WIB
  • author Elde Joyosemito
Polresta Cilacap Bongkar Kepemilikan 9 Kg Bahan Peledak, 2 Diringkus
Polisi berhasil menemukan barang bukti bahan peledak seberat 9 kilogram. (Foto: iNewsPurwokerto)

TR mengakui kepada polisi bahwa ia belajar meracik bahan peledak petasan secara otodidak melalui internet. Adapun bahan-bahan pembuatannya dibeli secara daring.

"TR meracik bahan peledak tersebut di rumahnya dengan bantuan WR. Ia menjualnya seharga Rp 150.000 per kilogram, kemudian WR menjualnya lagi seharga Rp 200.000 per kilogram. Tersangka membeli bahan-bahannya secara daring dan menjualnya juga secara daring," tambah Ruruh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

"Sore ini barang bukti tersebut akan kami musnahkan secara langsung karena sangat berbahaya. Kami telah berkoordinasi dengan Brimob untuk melakukan pembuangan barang bukti," tandas Ruruh.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut