get app
inews
Aa Text
Read Next : Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Apakah Menangis hingga Keluar Air Mata Membatalkan Puasa?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:54 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id -  Apakah menangis hingga mengeluarkan air mata bisa membatalkan puasa. Bulan Ramadhan seperti saat ini, banyak umat muslim yang bertanya-tanya akan hal tersebut.

Ustaz Abu Ishaq Abdullah Nahar memberikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut. Beliau menyatakan bahwa menangis tidak akan membatalkan puasa.

Hanya ada tiga hal yang telah disepakati oleh para ulama sebagai pembatal puasa, yaitu makan, minum, dan melakukan hubungan suami istri dengan sengaja, tanpa paksaan, serta disertai pengetahuan bahwa tindakan tersebut akan membatalkan puasa.

Terkait dengan hal lainnya, masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, seperti muntah dengan sengaja dan berbekam.

Di antara pembatal puasa yang memiliki makna yang sama dengan jimak adalah sengaja membuang mani melalui onani atau masturbasi. Namun, ini bukanlah pandangan yang disepakati oleh semua ulama, melainkan mayoritas ulama.

Menangis tidak pernah disinggung dalam pembahasan pembatal-pembatal puasa. Namun, jika menangis berlebihan hingga menyebabkan sakit, kehabisan energi, atau bahkan pingsan, seseorang mungkin harus membatalkan puasanya. Namun, pembatalan puasa bukan disebabkan oleh menangis, melainkan karena kondisi sakit yang dialami.

Melansir HijrahApp disebutkan, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah keluar air mata membatalkan puasa?”

Beliau menjawab sebagai berikut.

“Keluar air mata tidak membatalkan puasa. Apabila air mata tersebut keluar karena takut kepada Allah azza wa jalla, hal itu justru terpuji. Apabila air mata keluar karena ada penyakit di mata, seseorang tidak bisa menghindar darinya. Adapun air mata yang keluar karena menangisi kematian seseorang, hal ini adalah tabiat atau sifat manusiawi. Jadi, kesimpulannya keluar air mata meskipun banyak tidak membatalkan puasa.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 11/2, melalui Maktabah Syamilah)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut