KUALA LUMPUR, iNewsPurwokerto.id - Masyarakat Malaysia dihebohkan oleh kemunculan grup online yang melakukan pertukaran pasangan suami istri, atau yang dikenal sebagai swinger.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) bersama Kepolisian Kerajaan Malaysia turun tangan dengan menutup grup swinger tersebut.
"Munculnya aktivitas swinger yang melibatkan pertukaran pasangan suami istri ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan pemantauan MCMC," demikian pernyataan MCMC yang dikutip dari MalayMail pada Kamis (4/4/2024).
"Pada operasi yang dilakukan oleh Divisi Penegakan Hukum MCMC dan kepolisian di Kedah dan Johor, kami berhasil mengidentifikasi sekelompok swinger yang memiliki sejumlah video porno," tambah pernyataan tersebut.
Sebagai hasil dari penggerebekan tersebut, ponsel, komputer, dan flashdisk yang dimiliki oleh tersangka disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
MCMC menyatakan bahwa ketiga tersangka, yang berusia antara 39 hingga 50 tahun, diduga sebagai administrator platform X dari grup swinger, dan mereka juga terlibat dalam penjualan materi pornografi demi keuntungan.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengunggah klip video pendek melalui platform X, sementara individu yang berminat untuk mendapatkan video penuh dikenakan biaya antara RM100 hingga RM400 untuk mendapatkan tautan ke aplikasi Telegram.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998, yang menetapkan denda maksimal RM50.000 atau hukuman penjara hingga satu tahun, atau keduanya jika terbukti bersalah.
"Masyarakat diingatkan untuk tidak menyalahgunakan layanan jaringan dan mematuhi aturan terkait penggunaan aplikasi online yang ilegal di negara ini," tambah MCMC.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta