Amin menambahkan bahwa dalam AMDAL tersebut, belum ada ijin untuk kegiatan pariwisata hingga saat ini. Setelah melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kodim 0701, Polresta Banyumas, Dinhub, DPU, BBWSSO, Dinporabudpar, Kesbangpol, Camat Purwokerto Barat, Camat Purwokerto Selatan, lurah Pasir Muncang, lurah Kedungwuluh, lurah Tanjung, dan perwakilan pengembang atau kontraktor, disepakati untuk menutup kolam tersebut.
"Peserta rapat sepakat untuk menutup kolam tersebut, karena pengembang atau proyek ini baru menyerahkan pekerjaan awal kepada BBWSSO, belum diserahkan secara mutlak secara keseluruhan. Masih ada beberapa pemeliharaan dan penyempurnaan yang harus dilakukan. Mereka masih bertanggung jawab atas pemeliharaan selama satu tahun ini," jelas Kasatpol PP.
Selain masalah AMDAL, terdapat juga beberapa pihak yang membuka akses masuk selain pintu utama.
"Terungkap bahwa sudah ada yang membuka 4 pintu masuk, termasuk pintu utama dan 3 pintu belakang. Hal ini menyebabkan banyak orang masuk tanpa pengawasan, dan parkiran juga tidak terkelola dengan baik karena tidak ada rekomendasi resmi dari dinas terkait," ungkapnya.
Kehadiran pintu-pintu belakang tersebut membuat orang dapat masuk dengan bebas dan tanpa pengawasan, yang dapat menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mirip dengan tragedi kasus jembatan kaca the geong Limpakuwus.
Editor : EldeJoyosemito