get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Klawing Purbalingga

Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup, Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Selasa, 15 Februari 2022 | 13:04 WIB
header img
Vonis penjara seumur hidup tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung yaitu hukuman mati dan kebiri kimia. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Herry Wirawan belum pernah melakukan tindak pidana dan dihukum. Selain itu, Herry mengakui dan menyesali semua perbuatannya.  

Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022). "Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. 

Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana.  

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut