Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Napi Kasus Narkoba di Lapas Kebumen Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup, Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Selasa, 15 Februari 2022 | 13:04 WIB
  • author Tim iNews
Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup, Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Vonis penjara seumur hidup tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung yaitu hukuman mati dan kebiri kimia. 

Kedua, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didik, anak perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa. Jadi, anak-anak berada dalam kondisi tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes). 

Ketiga, kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun. Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini, tapi berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks, dan meningkatkan angka morbilitas. 

Keempat, perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emisional anak secara keseluruhan. 

Kelima, perbuatan terdakwa telah terencana dan sistematis serta tak mengenal waktu. 

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut