Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup, Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

BANDUNG, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup pada sidang yang berlangsung Selasa (15/2/2022). Predator seks anak ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila.
Amar putusan majelis hakim tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Vonis penjara seumur hidup tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung yaitu hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry Wirawan dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Editor : EldeJoyosemito