Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Nilai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Picu Kerumitan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan Tak Terbukti Kampanye

Senin, 22 April 2024 | 13:05 WIB
  • author Binti Mufarida
Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan Tak Terbukti Kampanye
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Pamekasan, Madura tak terbukti kampanye. Foto: Istimewa

Kemudian, kata Suhartoyo, Mahkamah juga memeriksa bukti dari Bawaslu bahwa video bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan. “Berdasarkan fakta-fakta hukum terdiri atas menurut dari pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kaitan kegiatan kampanye di Pamekasan, tidak ada kegiatan-kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu,” pungkasnya. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut