get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Gelar Sapa Pagi pada Peserta Pengajuan Klaim

Selasa, 23 April 2024 | 08:43 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto melaksanakan kegiatan Sapa Pagi pada peserta di Ruang Layanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto. (Foto: Istimewa)

Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerajaan dan apabila meninggal dalam kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali pengahasilan yang diterima per-bulan.

Untuk peserta yang meninggal dunia tidak dalam kecelakaan kerja, mendapatkan santunan sebesar Rp42.000.000.

"Sedangkan peserta yang meninggal dunia dan kepesertaan minimal mencapai 3 tahun serta memiliki 2 anak yang belum menikah dan belum bekerja serta belum berusai 23 tahun maka anak memperoleh beasiswa jenjang TK sampai kuliah maksimal Rp 174.000.000,"jelasnya

Adapun program Jaminan Hari Tua (JHT) ialah tabungan berupa manfaat uang tunai yang besaranya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya apabila sudah berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.  
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut