KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Untuk mencegah stunting pada anak, Pemkab Kebumen terus berupaya melalui pelaksanaan program yang dirancang secara khusus, termasuk distribusi bantuan jamban dan tangki septik ke berbagai desa.
Tahun ini, Pemkab Kebumen mengalokasikan bantuan jamban dan tangki septik kepada 905 warga yang berada di 18 desa di 11 kecamatan, dengan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 sebesar Rp8.597.500.000.
“Alhamdulillah, tahun ini kita kembali menerima bantuan jamban dan tangki septik untuk masyarakat di daerah yang rawan stunting, meliputi 905 warga di 18 desa dan 11 kecamatan,” ungkap Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih setelah Sosialisasi Keputusan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto tentang Desa penerima DAK Sanitasi Tahun 2024 di Desa Karanggede, Mirit, pada hari Senin (6/5/2024).
Wabup Rista menjelaskan bahwa desa-desa yang terpilih adalah yang memiliki prevalensi stunting tinggi dan tingkat kesejahteraan yang masih rendah, dengan prioritas penerima bantuan adalah mereka yang belum memiliki jamban atau tangki septik, atau memiliki jamban dan tangki septik yang belum memenuhi standar.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa jamban yang tidak sehat bisa menjadi penyebab stunting karena kontaminasi pada air dan makanan, yang menghambat pertumbuhan anak. “Makanya, sangat penting melakukan sosialisasi untuk memahamkan masyarakat tentang apa itu stunting dan pentingnya menjalani hidup sehat. Dengan bantuan jamban sehat ini, kami harap lingkungan akan lebih baik dan angka stunting akan terus menurun,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Slamet Mustolkah, menyatakan bahwa penerima bantuan sanitasi telah ditetapkan oleh Bappenas. Rata-rata, setiap desa menerima sekitar 50 unit jamban dan tangki septik, dengan dana Rp9.500.000 per penerima.
“Alhamdulillah, setiap tahun kita menerima bantuan DAK Sanitasi. Jika tahun lalu hanya tangki septik, tahun ini lebih lengkap, meliputi jamban dan tangki septik,” kata Slamet.
Bahan yang digunakan dalam program bantuan ini adalah beton cor sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Bantuan kemudian disalurkan langsung kepada penerima manfaat dalam bentuk uang, tidak melalui penyedia jasa atau pihak ketiga.
“DAK Sanitasi ini dikelola secara swakelola, hibahnya dalam bentuk uang, dan pengerjaannya dilakukan oleh warga secara swadaya atau melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Untuk pengawasan, dilakukan langsung oleh Dinas kami, dengan bantuan tenaga fasilitator yang akan turun ke lapangan,”pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito