PUASA Ramadhan merupakan kewajiban muslim tiap tahunnya. Dilaksanakan dalam satu bulan penuh. Namun ada beberapa kondisi justru membuat seseorang tidak dapat memenuhi jumlah hari puasanya.
Untuk mengganti puasa Ramadhan tadi, biasa disebut dengan istilah qadha, yaitu mengganti atau membayar puasa karena udzur syar’i atau halangan yang dibenarkan syariat dan dilakukannya di luar waktu puasa Ramadhan.
Bagi kaum Muslimin yang memiliki utang puasa qadha, sebaiknya segera melaunasi. Ini mumpung masih ada waktu membayarnya dan untuk menghindari dosa tidak melaksanakan puasa wajib.
Qadha puasa atau membayar utang puasa Ramadhan ada aturannya. Siapa yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit atau bersafar (menjadi musafir), maka wajib meng-qadha sesuai jumlah hari yang ia tidak berpuasa.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS Al Baqarah: 185)
Dikutip dari Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan ada beberapa catatan tentang melaksanakan qadha puasa.
Pertama: Qadha puasa Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS Al Mu’minun: 61)
Kedua: Qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.
Ketiga: Tidak wajib membayar qadha puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah, karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS Al Baqarah: 185)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, "Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan." (Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad– dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya, 4:241,243, dengan sanad yang sahih)
Editor : Arbi Anugrah