KPU Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan dalam Pilkada Banyumas
Senin, 13 Mei 2024 | 06:38 WIB
Setiap dukungan yang dinyatakan melalui Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN harus memenuhi syarat yang dibuktikan secara administrasi melalui verifikasi administrasi maupun secara faktual melalui verifikasi faktual.
Selain syarat dukungan, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus pula memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Bakal pasangan calon yang ingin menyerahkan syarat dukungan juga perlu meminta pembukaan akses/akun SILON kepada KPU Kabupaten Banyumas sebagai sistem aplikasi yang digunakan dalam proses pencalonan.
Editor : EldeJoyosemito