get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Banyumas Gelar Rapat Koordinasi Terpadu untuk Sukseskan Pilkada 2024

KPU Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan dalam Pilkada Banyumas

Senin, 13 Mei 2024 | 06:38 WIB
header img
KPU Banyumas memastikan tidak akan ada calon perseorangan dalam Pilkada Banyumas. (Foto: Istimewa)

Setiap dukungan yang dinyatakan melalui Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN harus memenuhi syarat yang dibuktikan secara administrasi melalui verifikasi administrasi maupun secara faktual melalui verifikasi faktual.

Selain syarat dukungan, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus pula memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Bakal pasangan calon yang ingin menyerahkan syarat dukungan juga perlu meminta pembukaan akses/akun SILON kepada KPU Kabupaten Banyumas sebagai sistem aplikasi yang digunakan dalam proses pencalonan.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut