PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Pusat Mitigasi Vulkanologi dan Mitigasi Bencana (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM memperluas radius larangan dari puncak Gunung Slamet. Jika sebelumnya radius larangan hanya 2 kilometer (km), kini menjadi 3 km.
Mengapa demikian? Karena ada peningkatan kasus akivitas vulkanik di Gunung Slamet. Berikut penjelasan lengkap Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid.
Wafid menyatakan ada perubahan jarak rekomendasi larangan dari radius 2 km menjadi 3 km mulai Kamis (16/5/2024). Berikut pernyataan lengkapnya:
Gunungapi Slamet (G. Slamet) adalah gunungapi strato berbentuk kerucut dengan tinggi puncaknya 3432 mdpl. Secara administratif terletak dalam lima kabupaten, yaitu Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah. Secara geografis berada pada posisi 7° 14.30' LS dan 109° 12.30' BT.
Gunungapi Slamet dipantau secara visual dan instrumental dari Pos Pengamatan Gunungapi (PPGA) yang berada di Desa Gambuhan, Gajah Nguling, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Peningkatan aktivitas vulkanik G. Slamet terakhir terjadi pada Maret hingga September 2014, diikuti erupsi yang menghasilkan material abu dan lontaran material pijar di sekitar kawah (tipe letusan strombolian). Aktivitas vulkanik G. Slamet kembali mengalami peningkatan pada akhir tahun 2023, sehingga sejak 19 Oktober 2023 status G. Slamet berada pada Level II (Waspada).
Aktivitas vulkanik G. Slamet pada tahun 2024 umumnya didominasi oleh hembusan asap kawah dengan tinggi 50 - 500 meter dari atas puncak. Perkembangan aktivitas vulkanik G. Slamet hingga tanggal 16 Mei 2024 sebagai berikut :
Editor : EldeJoyosemito