PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Hingga hari terakhir open rekruitmen calon Pengawas Kelurahan dan Desa ( PKD) Selasa (21/5), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menerima sejumlah 477 pendaftar. Jumlah pendaftar yang masuk ke Bawaslu Banyumas ini terdiri dari 325 pendaftar laki-laki dan 152 pendaftar perempuan, yang tersebar di 331 Desa dan Kelurahan.
Imam Arif Setiadi, Ketua Bawaslu Banyumas, mengatakan jika merujuknya pada pedoman dan juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, di sebutkan jika proses perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas Desa/Kelurahan dapat dilakukan, jika jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa.
"Lalu jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa," kata Imam dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Menurut dia, dari sejumlah kategori tersebut menjadi alasan dilakukannya perpanjangan pendaftaran dibeberapa desa. Terdapat 274 desa yang mengalami perpanjangan pendaftaran.
Untuk itu, ia mengatakan jika masyarakat bisa mengakses informasi desa mana saja yang diperpanjang pendaftarannya di media sosial dan Websitenya Bawaslu Banyumas.
“Waktu perpanjangan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 22 – 24 Mei 2024. Bagi warga Banyumas yang ingin bergabung silakan datang langsung ke kantor Bawaslu Banyumas. Namun jika di masa perpanjangan jumlah pendaftar belum terpenuhi, maka pendaftaran akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya," kata Imam.
Imam mengatakan jika PKD akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.
Editor : Arbi Anugrah