PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Akhirnya Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus duel yang mengakibatkan seorang tewas. Kasus tersebut terjadi pada Selasa (21/5/2024) di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Motif pembunuhan ini diduga bermula dari persoalan tato kupu-kupu.
1. Identitas Tersangka dan Kronologi Penangkapan
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa dua orang tersangka tersebut adalah AD (41), warga Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, dan RS (25), warga Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja.
Keduanya ditangkap setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban HP (42), seorang warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor.
“Kami berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Kecamatan Banyumas dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas pada Rabu (22/5/2024).
2. Barang Bukti dan Motif Pembunuhan
Kapolresta menambahkan bahwa polisi berhasil menemukan barang bukti berupa empat dari lima senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Kemudian kami menginterogasi kedua pelaku dan menemukan bahwa motif dari kejadian tersebut adalah adanya perselisihan terkait pembuatan tato,” jelasnya.
Perselisihan tersebut bermula dari adik ipar korban yang mentato pacar AD dengan gambar kupu-kupu. Namun, karena hasil tato dianggap kurang memuaskan, AD marah dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada pembuat tato.
Perselisihan ini kemudian berlanjut hingga mengakibatkan penganiayaan terhadap kakak ipar pembuat tato, yakni HP.
Insiden ini terjadi pada Selasa (21/5/2024) dan menjadi perbincangan luas di masyarakat, terutama melalui pesan berantai yang menyebar terkait kasus tersebut.
3. Hukuman yang Dihadapi Para Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di muka hukum. Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyebutkan bahwa pelaku terancam hukuman mati.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kapolresta.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang lebih baik dan tidak menggunakan kekerasan.
Editor : EldeJoyosemito