PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang pria berinisial HP (42) di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Insiden tragis ini terjadi pada Selasa (21/5/2024) dan melibatkan dua pelaku berinisial AD (41) dan RK (25), keduanya warga Kecamatan Sokaraja. Motif di balik pembunuhan ini ternyata berawal dari masalah tato kupu-kupu.
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, kronologi penikaman tersebut terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 15.45 WIB.
Awalnya, AD menghubungi RK untuk mendatangi rumah adik ipar HP di Desa Kaliori, yang merupakan seorang pembuat tato.
Namun, saat mereka tiba, yang muncul justru HP, kakak ipar dari pembuat tato tersebut.
“Ketemu dengan korban terjadi perkelahian. Pada saat perkelahian terjadi, korban tertusuk empat kali di bagian perut dan punggung. Penyebab kematian korban adalah tusukan di dada yang menembus paru-paru, menyebabkan pendarahan hebat,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (22/5/2024).
Setelah perkelahian tersebut, HP segera dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, kami menerima laporan dan segera menuju ke lokasi untuk meminta keterangan saksi. Dari informasi yang kami peroleh, tersangka berjumlah dua orang,” jelasnya.
Polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka dan mendapatkan informasi bahwa mereka berada di wilayah Kecamatan Banyumas.
“Anggota kami melakukan pengejaran dan sekitar pukul 18.30-19.00 WIB, kami berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan menangkap kedua pelaku,” ujar Kapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa dalam perkelahian dua lawan satu tersebut, AD menahan tubuh korban HP sementara RK melakukan penusukan.
“Baik pelaku maupun korban sama-sama telah menyiapkan senjata tajam. AD juga sempat tertusuk di bagian pahanya,” tambahnya.
Motif di balik insiden berdarah ini ternyata berawal dari ketidakpuasan AD terhadap hasil tato kupu-kupu yang dibuat oleh adik ipar HP untuk pacarnya.
Ketegangan yang berawal dari tato tersebut kemudian memuncak hingga terjadi perkelahian yang berujung pada kematian HP.
Pelaku AD mengakui bahwa dia telah mempersiapkan senjata tajam dari rumah sebelum menuju lokasi kejadian.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3e, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus ini menjadi pembicaraan luas di masyarakat, terutama melalui pesan berantai yang menyebar terkait peristiwa tersebut.
Editor : EldeJoyosemito