get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengurus Aspikmas se-Banyumas Dilantik, Deputi Kementerian UMKM: Perlu Dibentuk di Daerah Lain

Meski Diproduksi Secara Tradisional, Kain Tenun Tumanggal Purbalingga Mampu Rambah Pasar Amerika

Selasa, 28 Mei 2024 | 14:33 WIB
header img
Meski Diproduksi Secara Tradisional, Kain Tenun Tumanggal Purbalingga Mampu Rambah Pasar Amerika. Foto: Humas Pemkab Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Pusat produksi benang antih dan kain tenun Tumanggal di Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga kini makin dikenal. Bahkan pemasaran produk kain tenun Tumanggal ini hingga ke Amerika dan Kanada.

"Pemasarannya alhamdulillah sudah ke luar negeri juga, ke Amerika dan ke Kanada. Kami juga sering mengikuti fashion show di luar daerah," kata Astuti, salah satu pegiat UMKM Desa Tumanggal saat Kegiatan Roadshow Pemulihan Ekonomi di lapangan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Selasa (28/5/2024).

Menurut dia, tekstur dan bahan kain tenun Tumanggal ini sangat unik dengan proses produksinya yang masih tradisional. Untuk menjadi produk yang memiliki daya tarik tersendiri, kain tenun Tumanggal kini dikreasikan menjadi berbagai produk kerajinan, seperti bantal, tempat tisu, selimut, dan taplak.

"Kami memproduksi benang antih sendiri dari kapas yang dipintal dengan alat tradisional yang disebut jantra. Kami memberdayakan wanita-wanita paruh baya untuk membuat benangnya, kemudian mengolahnya menjadi berbagai macam produk," tambahnya.

Astuti juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga atas dukungannya kepada UMKM. Salah satunya adalah peran Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Purbalingga yang mendukung produksi kain tenun Tumanggal dengan memberikan pembinaan, bantuan alat tenun, dan alat pemintal benang.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut