get app
inews
Aa Read Next : KPU Banyumas Minta Masyarakat Berikan Masukan dan Tanggapan Terhadap Paslon Pilkada 2024

Pendaftaran Pantarlih Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:34 WIB
header img
Logo Komisi Pemilihan Umum. Foto: dok KPU

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sesuai dengan tahapan, mulai 31 Mei hingga 23 September 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih

Tahap awal adalah pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 600 orang;

2. Tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan;

3. Kemudahan pemilih ke TPS;

4. Tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda;

5. Memperhatikan Aspek Geografis TPS Pemilih.

"Alhamdulillah, KPU Kabupaten Banyumas dibantu oleh PPK dan PPS telah selesai melakukan Pemetaan TPS. Jumlah TPS se Kabupaten Banyumas berjumlah 2.650 TPS, terdiri dari 2.646 TPS Reguler dan 4 TPS untuk Lokasi Khusus, dengan rincian TPS yang jumlan pemilihnya dibawah 400 sebanyak 97 TPS dan untuk TPS dengan jumlah pemilih diatas 400 berjumlah 2.549 TPS," ujar Yasum Surya Mentari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. 

"Berdasarkan hasil pemetaan TPS didapatkan kebutuhan Pantarlih untuk 2.646 TPS sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 jumlah Pantarlih 1 orang dan untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 jumlah Pantarlih 2 orang, sehingga kebutuhan Pantarlih se Kabupaten Banyumas sebanyak 5.195 Pantarlih yang akan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih di 2.646 TPS se Kabupaten Banyumas, dan akan bekerja selama 1 (satu) bulan mulai 24 Juni 2024 s.d 25 Juli 2024," ujar Sufi Sahlan Ramadhan selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.

Berikut jadwal seleksi calon Pantarlih sesuai Lampiran II Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor: 476 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut:

1. Pengumuman Pendaftaran : 13 Juni 2024 s.d. 17 Juni 2024

2. Penerimaan Pendaftaran : 13 Juni 2024 s.d. 19 Juni 2024

3. Penelitian Administrasi : 14 Juni 2024 s.d 20 Juni 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi : 21 Juni 2024 s.d 23 Juni 2024

5. Penetapan Nama Hasil Seleksi : 23 Juni 2024

6. Pelantikan : 24 Juni 2024

7. Masa kerja : 24 Juni 2024 s.d 25 Juli 2024

Adapun dokumen persyaratan, sebagai berikut:

1) Formulir pendaftaran;

2) Fotokopi KTP elektronik;

3) Fotokopi Ijazah SMA/sederajat;

4) Surat Keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas atau klinik yang memuat informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah dan kolesterol;

5) Surat Pernyataan bermaterai. 

6) Daftar Riwayat Hidup; 

7) Pas Foto 4x6.

Penerimaan Pantarlih dilakukan di masing-masing Desa/Kelurahan melalui PPS setempat.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut