get app
inews
Aa Text
Read Next : Ipar Adalah Maut, Tegaskan Waspadalah Sebagaimana Engkau Waspada dari Kematian

Ipar Adalah Maut Mengingatkan Batasan Mahram dan Bukan Mahram, Berikut Ini Detailnya  

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:51 WIB
header img
Ipar adalah maut atau ipar adalah kematian sudah ditegaskan dalam sebuah hadis sahih. Foto: Freepik/Ilustrasi

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id -  Film Ipar Adalah Maut sudah tembus 1 juta penonton di bioskop.Sejatinya soal ipar adalah maut atau ipar adalah kematian sudah ditegaskan dalam sebuah hadis sahih

 

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Waspadalah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda: “Al-Hamwu adalah merupakan kematian atau maut.” 

Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan maksud hadis di atas mengingatkan tentang interaksi dengan saudara ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain.

Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.

Hadis ini mengingatkan tentang batasan mahram dan bukan mahram yang perlu diketahui. Meskipun masih dalam satu keluarga besar ternyata Islam sudah menarik garis batasan mahram dan bukan mahram.

Perlu diingatkan juga bahwa mahram beda makna dan arti dengan muhrim. Muhrim artinya orang yang melakukan ihram, baik untuk umrah atau haji. Sedangkan mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut,

كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها

Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)

Melansir laman Konsultasi Syariah disebutkan, kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan:

1. Haram untuk dinikahi selamanya : Artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.

2. Disebabkan sesuatu yang mubah : Artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.

3. Karena statusnya yang haram : Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.

Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi karena selamanya ada 11 orang ditambah karena faktor persusuan. Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.

Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab:

1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:

1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Demikian pula karena sebab persusuan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. (Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569)

Sementara saudara ipar bukan termasuk mahram bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaulan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, Sepupu bukan mahram
Karena itu, dalam islam kita dibolehkan menikahi sepupu. 

Ketiga, istri paman atau suami bibi, bukan mahram.
Allahu a’lam

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut