Tersangka SO diduga mencuri handphone tersebut sekitar pukul 04.00 WIB saat korban sedang tertidur lelap. Tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu depan, lalu dengan mudah mengambil dua unit handphone milik korban.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Gombong dan Satreskrim Polres Kebumen setelah melalui penyelidikan panjang. Tersangka SO berhasil diamankan pada Senin, 3 Juni 2024, berikut barang bukti Micro SIM Card handphone milik korban yang hilang bersama handphone saat kejadian.
Setelah mencuri, handphone tersebut dijual oleh tersangka kepada beberapa orang dan telah berpindah-pindah tangan. SIM Card handphone tersebut akhirnya digunakan kembali oleh tersangka, sehingga menjadi barang bukti dalam penyelidikan oleh kepolisian.
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, sementara tersangka SO dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dengan terungkapnya dua kasus pencurian ini, Polres Kebumen berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan untuk tidak melakukan tindakan serupa.
Editor : EldeJoyosemito