KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Polres Kebumen berhasil mengungkap dua kasus pencurian handphone yang melibatkan dua tersangka, AM (30) dan SO (44).
Kedua tersangka, yang masing-masing berasal dari Desa Surotrunan Kecamatan Alian dan Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah menjelaskan, tersangka AM melakukan pencurian di rumah SA (65) di Desa Seling, Kecamatan Karangsambung pada Rabu, 29 Mei 2024.
"Tersangka AM diamankan Unit Reskrim Polsek Karangsambung pada Jumat, 7 Juni 2024. Ia diduga kuat mengambil handphone milik korban SA," jelas AKP La Ode Arwansyah dalam konferensi pers yang didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, Selasa (9/7/2024).
Pencurian di rumah SA diketahui sekira pukul 10.00 WIB. Korban yang baru pulang dari sawah mendapati rumahnya sudah ramai dengan tetangga karena pintu rumah yang rusak akibat dibuka paksa. Setelah memeriksa rumahnya, SA menemukan bahwa handphone android miliknya telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangsambung, dan tak lama kemudian tersangka AM berhasil diamankan bersama barang bukti handphone tersebut.
Selain di Karangsambung, Polres Kebumen juga mengungkap kasus pencurian dua unit handphone android milik seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong.
Tersangka SO diduga mencuri handphone tersebut sekitar pukul 04.00 WIB saat korban sedang tertidur lelap. Tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu depan, lalu dengan mudah mengambil dua unit handphone milik korban.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Gombong dan Satreskrim Polres Kebumen setelah melalui penyelidikan panjang. Tersangka SO berhasil diamankan pada Senin, 3 Juni 2024, berikut barang bukti Micro SIM Card handphone milik korban yang hilang bersama handphone saat kejadian.
Setelah mencuri, handphone tersebut dijual oleh tersangka kepada beberapa orang dan telah berpindah-pindah tangan. SIM Card handphone tersebut akhirnya digunakan kembali oleh tersangka, sehingga menjadi barang bukti dalam penyelidikan oleh kepolisian.
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, sementara tersangka SO dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dengan terungkapnya dua kasus pencurian ini, Polres Kebumen berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan untuk tidak melakukan tindakan serupa.
Editor : EldeJoyosemito