PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Bawaslu Banyumas mendorong para pengawas di tingkat kecamatan sampai desa untuk ikut perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya para pengawas ikut dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas Rani Zuhriyah bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto menggelar sosialisasi jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada pekerja di Indonesia.
"Sosialisasi ini mengajak segenap pengawas di tingkat kecamatan hingga desa untuk ikut perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Meski sifatnya mendorong, tetapi ini imbauan yang dikuatkan,"kata Rani di sela-sela sosialisasi pada Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, pihaknya meminta kepada pengawas di kecamatan dan desa untuk secara mandiri ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. "Karena pekerjaan pengawas itu penuh risiko. Umumnya pekerjaan yang kita lakukan di lapangan, sehingga membutuhkan perlindungan,"ujarnya.
Dijelaskan oleh Rani, pekerjaan pengawas dalam proses Pemilu dan Pilkada bisa sewaktu-waktu. "Kalau memang ada pelanggaran, maka petugas pengawas harus turun ke lapangan. Tidak peduli waktunya, mau dinihari, malam, pagi, siang atau sore. Risiko tentu ada, karena pekerjaan lapangan. Sehingga sekali lagi membutuhkan perlindungan,"jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga diharapkan para pengawas di tingkat kecamatan dan desa akan mendaftar supaya terlindungi. "Kita tidak mengharapkan musibah, tetapi jika terjadi apa-apa dan telah ikut BPJS Ketenagakerjaan, tentu akan terlindungi,"tegasnya.
Secara teknis, meski nantinya ikut mandiri, tetapi pendaftaran bisa saja secara kolektif. "Intinya, kami berharap supaya para pengawas dalam tugasnya mendapat perlindungan. Sehingga bisa bekerja secara nyaman dan aman,"tandasnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan untuk mengajak mereka ikut perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. "Ini penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada pengawas Pemilu dalam rangka Pilkada Serentak. Ada 382 yang menjadi petugas pengawas, apalagi pekerjaan mereka relatif panjang sebagai pengawas dalam koordinasi Bawaslu,"jelasnya.
Antony berharap para pengawas dapat mendaftar dan mendapat perlindungan program JKK dan JKM, karena banyak manfaatnya. "Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertugas, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta,"ungkapnya.
Antony juga berharap ketika Pilkada Serentak selesai semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kalau terjadi pun BPJS Ketenagakerjaan siap mengcover dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,"tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito