KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Pemkab Kebumen mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,4 miliar untuk memberikan insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW di desa sebagai bentuk penghargaan dan dorongan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban mereka.
Insentif ini diharapkan dapat membantu optimalisasi pelayanan kepada masyarakat guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan yang efektif.
Meskipun pemberian insentif ini belum merata di semua desa, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memastikan bahwa insentif untuk Ketua RT dan RW di seluruh desa akan dapat dicairkan tahun ini.
Hal ini disampaikan Bupati Arif saat kegiatan peningkatan kapasitas bersama Ketua RT dan RW serta kelembagaan desa di Kecamatan Bonorowo pada Rabu, 10 Juli 2024. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Dandim 0709 Letkol Czi Ardianta Purwandhana, dan pejabat Polres.
Bupati Arif menyatakan bahwa setelah Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 9 Tahun 2024 disahkan, desa memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencairkan insentif Ketua RT dan RW yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD).
"Insya Allah, tahun ini insentif untuk Ketua RT dan RW sudah bisa dicairkan semua, karena sudah ada Perbup yang menjadi landasan formal bagi desa untuk mengalokasikan anggaran insentif RT dan RW dengan besaran yang sudah ditentukan," ujar Bupati Arif.
Bupati Arif juga mendorong Kepala Desa untuk segera mencairkan insentif tersebut dengan pendampingan para Camat, mengingat pemberian insentif ini sangat dinantikan oleh para Ketua RT dan RW.
Editor : EldeJoyosemito