get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto Peduli Lingkungan, Tanam 2 Ribu Pohon di 10 Titik

Kejari Purwokerto Tengah Bidik 3 Kasus Korupsi, Begini Keterangan Lengkap Kajari 

Senin, 22 Juli 2024 | 12:21 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto tengah membidik kasus korupsi yang berada di wilayah kerjanya. Kini, prosesnya masih dalam penyelidikan. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto tengah membidik kasus koruopsi yang berada di wilayah kerjanya. Kini, prosesnya masih dalam penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Gloria Sinuhaji menegaskan bahwa pihaknya saat sekarang tengah melakukan penyelidikan terhadap 3 kasus korupsi yang ada di wilayah kerjanya di Kabupaten Banyumas. 

"Ada tiga kasus korupsi yang tengah dilakukan penyedidikan. Mengenai kasusnya apa, tentu saja belum dibuka. Bahkan di dalam internal Kejari pun masih terbungkus,"ungkap Kajari saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari pada Senin (22/7/2024).

Pada bagian lain, Kajari juga mengatakan bahwa di bidang bidang perdata dan tata usaha negara, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp202,9 miliar lebih pada tahun 2024.

Tiga perkara perdata yang dimenangkan oleh JPN Kejari Purwokerto di antaranya JPN mewakili tergugat PT BPR BKK Purwokerto Cabang Wangon, dengan penyelamatan aset negara sebesar Rp 1.500.000.000.

Kemudian JPN mewakili Direktur PDAM Kabupaten Banyumas dalam sengketa kepemilikan tanah dengan nilai Rp 687.216.600. JPN juga memenangkan gugatan perdata sebagai penggugat terhadap Eko Tjipto Hartono dengan nilai keuangan sebesar Rp 200.764.000.000.

"Selain bantuan hukum litigasi, JPN juga melakukan non-litigasi atau penagihan mewakili BPJS Ketenagakerjaan, PT BPR BKK Bank Jateng, Bank Jateng Cabang Pembantu Pasar Wage, dan Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto, dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp 755.146.331," jelasnya.

Untuk kinerja di bidang pidana umum (Pidum), Kejari Purwokerto pada tahun 2024 menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari kepolisian sebanyak 296 perkara, dari mana 202 perkara telah dieksekusi. 

Jenis perkara yang ditangani meliputi 62 perkara kejahatan narkoba, tiga perkara perdagangan orang, dan sisanya adalah perkara pidana umum lainnya.


 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut