Selama proses pencoklitan, petugas pantarlih akan mengenakan atribut lengkap berupa topi dan rompi pantarlih. Mereka menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi, meskipun sering dihadapkan dengan berbagai tantangan di lapangan.
Kendala yang kerap ditemui adalah sulitnya menemukan warga yang sedang tidak berada di tempat, serta tantangan kondisi geografis di sejumlah wilayah yang memerlukan perhatian lebih.
“Proses Coklit harus bisa memastikan 3 hal penting dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada. Yakni valid dan akurat, mutakhir, serta akuntabel. Bisa kami pastikan bahwa data pemilih yang dihasilkan adalah data pemilih yang menjamin seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih masuk dalam daftar pemilih pilkada 2024,” kata Yasum.
Setelah proses coklit selesai, tahapan penyusunan data pemilih dilanjut rapat pleno Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS, lalu pleno DPHP ditingkat PPK dan PPS di tingkat kabupaten oleh KPU Banyumas. Data pemilih akan digunakan untuk Pilgub Jawa Tengah 2024 dan Pilkada Banyumas 2024 pada 27 November mendatang.
Sedangkan tahapan pleno DPHP berjenjang mulai dari 1-3 Agustus di tingkatan desa atau PPS, lalu tanggal 5 - 7 Agustus di tingkatan kecamatan atau PPK. Kemudian di tingkat kabupaten akan dilaksanakan oleh KPU Banyumas pada tanggal 9-11 Agustus 2024.
Editor : Arbi Anugrah