JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Polisi menciduk pelaku penusukan, KAS (20) terhadap perempuan yang baru dikenalnya dari media sosial, NRS (19) di kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kemarin. Adapun pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial hingga akhirnya saling berkomunikasi lewat WhatsApp dan janjian bertemu di rumah salah satu teman korban. Keduanya lantas berkeliling sambil berjalan-jalan untuk mengakrabkan diri hingga akhirnya berakhir di apartemen milik pelaku kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Setelah itu, 2 hari kemudian berjalan lagi atau melakukan perjalanan untuk pulang ke rumah (korban), kemudian berhenti di Jalan Barito dan terjadi kasus sebagaimana dilaporkan," tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta