Klasifikasi visa ini sendiri diperuntukkan bagi Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik itu korporasi ataupun perorangan.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (02/09/2023).
Sementara dikutip dari situs resmi Kemenparekraf, golden visa adalah sebuah produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk dapat masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun.
Para pemegang golden visa ini sendiri akan memiliki manfaat berbeda dengan para pemegang visa umum. Diantaranya adalah prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi yang dapat lebih cepat dan mudah, mobilitas dengan multiple entries, hak untuk memiliki aset di dalam negara, jangka waktu tinggal lebih lama, hingga menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Editor : Arbi Anugrah