PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satresnarkoba Polresta Banyumas, mengamankan seorang pemuda berinisial IH (24) warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. IH diduga melanggar undang-undang tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja.
Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, mengatakan jika penangkapan tersangka pada Kamis (18/7) sekitar pukul 12.30 WIB bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran ganja di wilayah Kabupaten Banyumas.
Edarkan Ganja, Pemuda di Purwokerto Ditangkap Polisi. Foto: Polresta Banyumas
"Tim kami telah melakukan penangkapan terhadap IH di jalan raya Jendral Sudirman Timur. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang diduga narkotika jenis ganja," kata Kompol Willy saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
Dari hasil penangkapan terhadap IH, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang kemas dalam satu buah plastik klip transparan dengan dililit lakban berwarna coklat. Dalam kemasan tersebut berisi irisan daun, batang dan biji diduga ganja dengan berat netto 5,1676 gram.
Kompol Willy mengatakan jika saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) undang – undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Selain itu, Kompol Willy juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap putra dan putrinya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, khususnya penyalahgunaan narkoba.
"Mari bersama melaksanakan aksi P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Narkoba khususnya di wilayah Banyumas," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah